Salah satunya dari aktivis terkenal, Sri Bintang Pamungkas yang ikut ditangkap polisi pada tanggal 2 Desember 2016 lalu dengan tuduhan makar dan sempat mendekam di tahanan beberapa lama.
“Rekonsiliasi itu artinya berdamai. Kalau Habib (Rizieq Shihab) mau berdamai silahkan. Tapi persoalan kami dengan rezim tidak sama dengan urusan Habib/GNPF-MUI,” ujar Sri Bintang Pamungkas.
“Kami tidak mau berdamai. Rezim yang sudah dipercaya rakyat awalnya, lalu diberi kekuasaan, tapi kemudian khianat, dan dengan kekuasaan dari rakyat itu malah menyiksa rakyat, maka rezim harus dihukum. Pertama diturunkan dari jabatannnya, selanjutnya diadili untuk dipenjara,” sambungnya.
Menurut SBP, Yusril mungkin bisa mewakili Rizieq Shihab. Tetapi tidak bisa mewakili pihak-pihak yang mewakilkan urusan kami kepada GNPF-MUI.
“Urusan GNPF-MUI sebenarnya sudah selesai,” kata Sri Bintang Pamungkas lagi.
Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI atau GNPF-MUI dibentuk untuk mengawal fatwa MUI mengenai tindakan penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kini telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
SBP juga mengatakan, dirinya berharap Yusril tidak parsial dalam menghadapi tuntutan rakyat, seakan-akan persoalan yang ada sudah diwakili para ulama saja. [AW/RMOL]