JAKARTA (Panjimas.com) – Kasus terorisme tak berujung, anehnya hanya menyasar umat Islam. Revisi Undang-undang (UU) Terorisme pun dibuat untuk menjerat aktivis Islam yang distempel “Terduga Teroris” segera ditangkap dan ditahan selama-lamanya. Kali ini masa penahanan terduga teroris mencapai 781 hari, hampir lebih dari 2 tahun.
Ketua Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Muhammad Hariyadi Nasution, SH,MH mengatakan bahwa muara UU harus pada UUD. Mempertimbangkan HAM terhadap penanganan terduga teroris, kata dia selama ini tidak diberlakukan. Terduga Teroris selalu mengalami siksaan berat meski belum tentu terlibat.
“Jelas ini melanggar HAM, sementara kasus terorisme yang terjadi di Indonesia tidak pernah jelas. Yang lama saja terduga teroris diuji begitu beratnya, kalau ini (masa penahanan lebih dari 2 tahun) lebih parah lagi, belum ada kepastian hukum udah bakal diuji lebih berat,” katanya saat dihubungi Panjimas.com, Jumat (16/6/2017).
Pria yang kerap disapa Ombat ini menilai terorisme menjadi alat Negara kekuasaan. Karena tidak ada pengawasan, maka wajar banyak korban dari penindakan terorisme yang dilakukan Densus 88. Termasuk kasusnya Siyono baru dalam pemeriksaan pulang tinggal nama.
“Itu sebenarnya hanya akan mengarah ke umat Islam, jelas. Ini dijadikan oleh Negara untuk menaklukkan umat Islam. Kalau diimbangi dengan pengawasan, kinerja tentang terorisme mungkin masih ada upaya. Karena bukan cerita bohong banyak korban Densus 88 jadi meninggal, terorismenya belum jelas, diduga pelaku udah meninggal, eh tapi pemerintahnya diam,” cetusnya.
Ombat mengungkapkan kasus bom di Alam Sutra dengan pelaku beragama Katolik tidak disebut teroris, menjadi keyakinan bahwa UU Terorisme hanya berlaku bagi umat Islam. Pelanggaran HAM sudah tidak menjadi pertimbangan penegak hukum milik Negara Kekuasaan.
“Kalau bukan umat Islam enggak masuk terorisme, jadi umat Islam ini dijadikan delik sebagai pelaku terorisme. Kita kan udah saksikan sendiri, harusnya DPR ya jangan disahkan itu. Sekarang ini yang ingin dijunjung apa sih? Kalau HAM ya kasus terorisme melanggar HAM ya harusnya batal demi hukum,” tandasnya. [SY]