NEW DELHI, (Panjimas.com) – Mahkamah Agung India pada hari Kamis (15/06) memerintahkan pemerintah federal untuk menanggapi gugatan terhadap larangan perdagangan sapi untuk disembelih.
Jaksa Agung memberi waktu bagi pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi 2 pekan untuk mengajukan tanggapan terhadap 2 petisi yang menggugat larangan 26 Mei itu, yang dilakukan melalui pemberitahuan Kementerian Lingkungan Hidup di bawah Undang-Undang Kekejaman terhadap hewan, mengutip laporan Anadolu.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli mendatang.
Satu petisi mengklaim bahwa ketentuan dalam notifikasi tersebut tidak konstitusional karena melanggar hak asasi manusia seperti kebebasan beragama dan hak untuk mencari nafkah.
Sejak Partai Bharatiya Janata berhaulan nasionalis milik Modi mulai berkuasa 3 tahun lalu, Undang-Undang tentang Penyembelihan Sapi, yang dianggap umat Hindu sebagai hewan sakral, diperketat. Segera setelah penerapan UU itu penyembelihan sapi dilarang di kebanyakan negara bagian di India.
Larangan yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup bulan lalu, itu juga berlaku untuk kerbau, yang banyak dimanfaatkan daging dan kulitnya.
Kebijakan pelarangan Ini memicu protes di seluruh negeri, terutama bagi mereka yang bekerja di bidang kulit dan pedagang daging, yang didominasi oleh umat Muslim.
Kebijakan Anti-Muslim, Larang Penjualan Sapi untuk Disembelih
Pemerintah India akhir Mei lalu secara resmi melarang penjualan sapi dan kerbau di pasar hewan untuk disembelih.
Menurut pedoman baru yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Hutan dan Perubahan Iklim, India, [Indian Union Ministry of Environment, Forests and Climate Change] seseorang hanya dapat membawa ternak ke pasar terbuka setelah mengajukan pernyataan tertulis bahwa ternak itu tidak akan dijual dengan tujuan untuk disembelih.
Keputusan pemerintah India tersebut bertujuan untuk melukai para petani dan pedagang daging Muslim di negara tersebut secara besar-besaran.
Pemberitahuan keputusan pemerintah baru tersebut juga melarang penjualan sapi jantan, kerbau jantan, banteng jantan, lembu jantan muda, sapi betina dan juga unta.
Petani dan pedagang daging Muslim tidak punya pilihan selain memelihara ternak mereka yang sudah tua atau tidak memproduksi susu lagi itu, daripada menjualnya seperti dulu.
Pedagang daging Muslim telah menghadapi kekerasan dari kelompok-kelompok vigilante India [aksi main hakim sendiri.
Umat Muslim akan memiliki masalah dalam menemukan hewan-hewan untuk disembelih.
Mereka yang berurusan dengan perdagangan kulit juga akan merasa sulit mendapatkan bahan-bahan mentah.
Sapi dianggap suci dalam agama Hindu. Setelah Perdana Menteri Narendra Modi berkuasa pada tahun 2014, banyak negara bagian di negara tersebut memberlakukan undang-undang yang lebih keras mengenai pembunuhan sapi serta menerapkan kebijakan anti-muslim.
Pada tanggal 31 Maret, membunuh seekor sapi di negara bagian barat Gujarat dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup setelah Majelis Negara mengubah Undang-Undang Pelestarian Hewan Gujarat agar lebih menakutkan dan mudah menjerat muslim.
UU Pelestarian Hewan Gujarat yang diubah itu juga memberikan hukuman penjara 7 sampai 10 tahun bagi mereka yang memiliki daging sapi, selain hukuman denda mulai dari $1.500 (senilai 20 juta rupiah) sampai $7.500 dollar AS (senilai 100 juta rupiah). [IZ]