TASIKMALAYA (Panjimas.com) – Sebanyak 13 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Tasikmalaya diamankan polisi lantaran hendak melakukan keributan dengan mendatangi rumah seorang warga Kampung/Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Sebelum mereka hendak menganiaya seorang warga di kampung tersebut, polisi terlebih dulu tiba di lokasi. Ke-13 anggota GMBI itu pun diamankan polisi bahkan beberapa di antaranya diproses secara hukum lantaran melakukan tindak kriminal.
“Polisi menyita senjata tajam dari tangan mereka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (14/6).
Kedatangan belasan anggita GMBI ke Kampung Panyingkiran berawal dari persoalan utang. Anggota GMBI bernama Pandi hendak menagih utang dan mobil yang dipakai Mamat Aden ( warga Kampung Lanyingkiran). Saat menagih hutang tersebut Pandi membawa belasan rekannya.
Mereka langsung mendatangi rumah Mamat pada Selasa (13/6) sekitar oukul 20.00 WIB. Karena resah dengan kedatangan anggota ormas tersebut, warga setempat kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Tak lama kemudian polisi tiba di lokasi dan langsung mengamankan ke-13 anggota GMBI tersebut.
“Anggota ormas tersebut langsungndigiring ke Mapolresta Tasikmalaya,” ujar Yusri. [AW/ROL]