JAKARTA (Panjimas.com) – Dianggap belum memenuhi syarat, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Ses National Central Berau (NCB) Interpol mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice untuk Habib Rizieq Syihab ke penyidik Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, permohonan red notice penyidik Polda Metro Jaya untuk pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu belum disetujui oleh Interpol.
“Polda Metro Jaya menyampaikan (red notice) ke NCB interpol, ternyata dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda metro Jaya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/6/2017).
Hanya saja, belum diketahui apakah berkas tersebut mendapat penolakan. Karena informasi yang didapat Setyo, sekadar pengembalian berkas red notice.”Ya itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat,” ucap Setyo.
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas red notice Habib Rizieq Shihab.
Argo menjelaskan, NCB Interpol Indonesia mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas dikembalikan, lantaran terdapat syarat-syarat belum terpenuhi. “Sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Argo tak merinci syarat yang belum dan perlu dilengkapi oleh penyidik. Langkah selanjutnya, akan dirumuskan oleh penyidik. Setelah melengkapi berkas perkara Habib Rizieq, ucap Argo, selanjutnya akan dirumuskan langkah untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi. “Pokoknya kita yang utama menyelesaikan berkasnya dulu, yang utama itu,” jelasnya
Penyidik Polda Metro Jaya masih menggodok surat permohonan penerbitan red notice untuk tersangka kasus Habib Rizieq. Persoalannya, mengajukan permohonan red notice tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, ada beberapa langkah yang harus dijalani penyidik sebelum red notice diterbitkan oleh Interpol, yakni: berkas permohonan penerbitan red notice akan diteliti terlebih dahulu oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Kemudian dilakukan gelar perkara kembali oleh penyidik dan wasidik.
Setelah rampung, barulah dikirim ke Interpol pusat di Lyon, Prancis, melalui National Central Berau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri. “Karena di sana nanti juga akan diperiksa lagi tim analis yang akan menguji lagi, diterima atau tidak permohonan red notice,” ucap Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengatakan Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia pada 12 Juni 2017. Namun, hingga saat ini Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi. Mengapa Habib Rizieq mengurungkan niatnya pulang ke Indonesia?
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, alasan Habib Rizieq belum kembali ke Tanah Air, karena di sini beliau dikriminalisasi, bahkan kasus yang menjeratnya telah dipolitisasi. “Makanya dihadapinya dengan politis juga,” ujar Sugito.
Disinggung mengenai pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang menyebut dan bersumpah tidak ada kriminalisasi terhadap Rizieq, Sugito balik meminta penyidik Polda Metro menangkap penyebar chat seks tersebut. “Kalau tidak ada keinginan kriminalisasi, yang upload dulu yang ditangkap, motivasinya apa upload,” ujar Sugito.
Terkait hasil uji digital forensik yang menyebut banyak bukti dari hasil uji laboratorium, Sugito justru mempertanyakan keluarnya chat seks ke publik. “Kan begini, kalau domain privat jadi keluar, kan dipertanyakan,” kata Sugito.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan membantah pihaknya mengkriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara chat seks dengan tersangka Firza Husein. Bahkan, Iriawan memberi peringatan keras kepada pengacara Rizieq terkait tudingan polisi sengaja menyebar chat seks tersebut.
“Bisa kena pidana nanti, jangan bicara sembarangan. Pengacara tidak boleh memprovokasi, ada kode etiknya. Nanti kalau ada yang melaporkan anggota kepolisian sakit hati, masalah, kasihan,” kata Iriawan di Jakarta, beberapa waktu lalu, Senin 5 Juni 2017.
Iriawan mengatakan, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki penyebar chat seks diduga Rizieq-Firza melalui baladacintarizieq.com. Dia mengakui, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cepat.
Iriawan menegaskan penyidik Polda Metro Jaya tidak mengkriminalisasi Rizieq dengan kasus chat seks.”Enggak boleh dong, dosa besar itu (kriminalisasi). Kita murni aja hanya penegakan hukum. Sumpah demi Allah enggak ada itu. Kalau ada itu betul-betul bisa dosa besar sekali. Ulama itu kan panutan kita,” ujar Iriawan. (desastian)