BANDUNG (Panjimas.com) – Setelah Ahok, kini giliran Buni Yani yang disidang. Penguggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51 itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung hari ini, Selasa (13/6).
Buni Yani, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah hadir di persidangan dengan menggunakan baju kemeja putih, menggunakan mobil Elf sekitar pukul 08.10 WIB. Ia didampingi oleh 11 kuasa hukumnya.
Sementara itu, puluhan orang dari Aliansi Pergerakan Islam (API) telah mendatangi halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengawal sidang Buni Yani.
Puluhan polisi sudah berjaga di sekitar lokasi sidang. Pengamanan yang dilakukan mulai dari jalur akses menuju lokasi sidang, pintu masuk, pintu masuk ke gedung sidang, pintu masuk ke ruang sidang dan di dalam ruang sidang.
Buni Yani akan diadili perihal unggahan penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51. Dalam kasus ini, Basuki telah divonis dua tahun penjara karena kasus penistaan agama saat mengutip Surat Al Maidah Ayat 1.
Sidang Buni akan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan anggota M. Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
Sebelumnya, perkara Buni Yani berada di wilayah Depok, Jawa Barat, Kemudian Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE karena memposting status bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian. Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial.(desastian)