JAKARTA (Panjimas.com) – Kemarin, Senin (12/6/2017) Firza Husein menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Habib Rizieq Syihab. Firza diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Selama 12 jam, Firza menjalani pemeriksaan, sejak pukul 11.00 – 22.30 WIB. Firza tak banyak berkomentar mengenai kasus yang menyeret namanya. Firza pun membantah semua percakapan dan foto yang tersebar di situs Baladacintarizieq. “Semua foto dibantah,” ujar Firza.
Komentar yang sama ia lontarkan saat mengonfirmasi percakapan tak senonoh yang diduga ia lakukan dengan orang yang diduga Habib Rizieq Shihab. “Semua dibantah,” ucapnya.
Firza tak menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanya apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. Ia hanya jalan terus, menuju mobil Honda HR-V warna putih. Hari itu Firza mengenakan gamis hitam, beserta cadar dan kerudung hitam motif bunga putih.
Firza didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar, dan seorang perempuan yang mengenakan kerudung warna merah muda. Firza disangka melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Habib Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firza Husein telah beberapa kali diperiksa polisi baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka. Sementara itu, Habib Rizieq masih berada di luar negeri. Polisi sendiri telah memasukkan Habib Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron pascapenetapan sebagai tersangka. Polisi juga tengah mengupayakan penerbitan red notice untuk dia, namun akhirnya dikembalikan pihak Interpol karena belum memenuhi syarat. (desastian)