JAKARTA (Panjimas.com) – Konvensi Anti Korupsi Jilid II yang digelar Pimpinan Pemuda Muhammadiyah resmi ditutup. Acara tersebut berlangsung di di Aula KH Ahmad Dahlan, Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Ahad (11/6) siang.
Madrasah Antikorupsi yang dibentuk Pemuda Muhammadiyah di 24 Kota/Kab di Seluruh Indonesia diadakan selama dua hari (10-11 Juni 2017). Madrasah Anti Korupsi berkomitmen untuk tetap konsisten pada Gerakan Berjamaah Melawan Korupsi.
Selain dihadiri 24 Kepala Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, juga dihadiri 33 Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah dari 33 Provinsi. Hasil dari konvensi antikorupsi tersebut, diantaranya: Menolak Hak Angket DPR terhadap KPK; Mendorong Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Pencari Fakta kasus Novel Baswedan.
Kemudian, mendorong KPK mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus korupsi besar seperti BLBI, RS Sumber Waras, Reklamasi, dan E-KTP; serta meminta KPK menindaklanjuti laporan PP Pemuda Muhammadiyah tentang uang 100 Juta dari istri Alm Siyono.
Dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, salah satu rekomendasi dan komitmen Penting dalam Konvensi Antikorupsi Jilid 2 ini adalah mengulangi kembali komitmen Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi yang diinisiasi Pemuda Muhammadiyah.
“Gerakan Antikorupsi harus menjadi Gerakan kebudayaan, Gerakan massal, bukan Gerakan sporadis berbasis donor. Pemuda Muhammadiyah berkomitmen menjadikan Gerakan Antikorupsi sebagai Gaya hidup,” kata Dahnil.
Diungkapkan Dahnil, anak muda saat ini, khususnya dikalangan Pemuda Muhammadiyah, hanya kebudayaan baru yang bisa melawan praktik Korupsi yang massif. Melalui Gerakan pendidikan yang dilakukan secara massif, mendorong perubahan pola bersikap dan bertindak. Setidaknya anak muda berani menjadikan Antikorupsi sebagai sikap hidup atau Gaya hidup.
“Kebiasaan antri, bersih, tepat waktu, tidak menyontek (plagiat), dan lainnya merupakan nilai-nilai dasar Antikorupsi itu sendiri,” ujar Dahnil.[]