JAKARTA (Panjimas.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Pada hari Sabtu dan Ahad akan menjadi hari libur baik bagi murid maupun guru. Kebijakan tersebut mulai diterapkan Juli 2017 mendatang, saat tahun ajaran baru 2017/2018.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, kebijakan ini sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, dalam lima hari kerja tersebut, waktu pembelajaran minimum menjadi delapan jam. Sehingga, dalam sepekan para guru akan mengajar selama 40 jam.
“Alasannya nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun 8 jam itu. Jadi kalau minimum 8 jam, kalau 5 hari masuk, jadi udah 40 jam per minggu. Dan itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru, jadi kalau sudah itu sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti standar itu,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu (8/6).
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017. Menurut dia, pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Sementara terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan. “Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru,” kata Sumarna.
Sumarna berharap pada akhirnya kebijakan ini diharapkan juga akan mendukung tumbuh kembang sektor pariwisata. “Kalau Sabtu dan Ahad libur kan biasanya digunakan untuk kumpul bersama keluarga dan berwisata,” ujar dia.
Ia optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yan dibutuhkan. Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan. “Ke depan seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang sholat,” kata Sumarna. (desastian)