KARANGANYAR (Panjimas.com) – Menanggapi kriminalisasi tokoh Reformasi, Prof. Dr. Amin Rais, Pemuda Muhammadiyah bersama Kokam Jateng menggelar apel Pernyataan Sikap, di Panti Asuhan Yatim Putri Aisyiah, jalan Solo-Tawangmangu, Karanganyar, Jumat (9/6/2017).
Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa tengah (Jateng), Zainudin Affandi, SE, mengatakan bahwa bentuk kriminalisasi kepada Amin Rais adalah pembusukan hukum. Dia menyesalkan tindakan Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang tanpa klarifikasi memfitnah Amin Rais.
“Kriminalisasi terhadap Prof. Dr. Amin Rais adalah perbuatan kesengajaan yang tidak beradab, yang dilakukan oleh KPK secara nyata. Melakukan pembusukan hukum yang tidak pernah terjadi dalam sejarah hukum kita. Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah dan Kokam Jawa Tengah menyatakan sikap, mengecam keras pembusukan atau penebar kebencian terhadap seluruh aktivis muslim.,” kata Zainudin.
Mereka juga menyeru kepada Pemuda Muhammadiyah dan Kokam Jateng untuk melakukan gerakan moral mendukung Amin Rais. Seharusnya KPK lebih cepat menangani kasus besar yang merugikan rakyat dan Negara seperti Reklamasi Teluk Jakarta.
“Kami Meminta KPK tidak menjadi alat pemuas kekuasaan, kasus besar seperti Bank Century, kasus e-KTP, kasus Reklamasi teluk Jakarta bagaimana? Kami juga mendesak bapak Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan kepada Amin Rais selaku bapak Reformasi,” ujar dia.
Sementara itu, Muhammad Ismail saat dihubungi Panjimas.com mengatakan bahwa Politukus Senior PAN (Partai Amanat Nasional) itu telah difitnah. Kata dia, manajemen fitnah tersebut merupakan cara komunis gaya baru.
“Yang jelas ini pembunuhan karakter beliau. Salah satu cara komunis gaya baru adalah manajemen fitnah. Di mana dia bisa membunuh karakter pak Amin, ini jelas Jaksa tidak bertanggung jawab karena sampai sekarang tidak ada tindak lanjut apapun berarti kan cuma memfitnah,” tandas Ismail, Sabtu (10/6/2017). [SY]