ABU DHABI, (Panjimas.com) – Uni Emirat Arab baru-baru ini mengancam rakyatnya yang menunjukkan rasa simpati kepada Qatar akan diganjar sanksi hukuman 15 tahun penjara.
“Jaksa Agung UEA memperingatkan bahwa setiap partisipasi dalam percakapan atau media sosial atau cara lain yang menunjukkan simpati kepada Qatar atau memprotes posisi UEA dan negara-negara lain terhadap pemerintah Qatar mungkin akan menghadapi hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan hukuman denda tidak kurang dari 500.000 Dirham ($ 136.125, 120.715 euro),” menurut sebuah pernyataan yang dikutip dari surat kabar Gulf News dan Al-Bayan.
Pemerintah UAE, Arab Saudi, Mesir dan Bahrain juga menutup wilayah udara mereka dari semua penerbangan maskapai Qatar dan melarang penyiaran jaringan berita Qatar Al Jazeera.
Arab Saudi bahkan telah menutup perbatasan daratnya dengan wilayah Qatar.
Seperti kebanyakan negara Teluk, UEA memiliki hukum tentang cybercrime dan penghinaan, dan UU ini telah menimbulkan kecaman keras dari banyak kelompok hak asasi manusia internasional.
Pasal 29 dari hukum cybercrime, mengkriminalkan publikasi informasi secara online “Dengan maksud untuk membuat sarkasme atau merusak reputasi, prestise atau posisi negara atau … simbol-simbolnya”.[IZ]