KENDARI (Panjimas.com) – Sejumlah Advokat kenamaan di Sulawesi Tenggara, yang tergabung dalam Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Sulawesi Tenggara akan melaksanakan Konferensi Pers terkait rencana pembubaran HTI. Tim Pembela diketuai AKP (Purn) Syahirudin Latif, SH dan Rekan didukung beberapa Advokat lainnya.
Seperti dilansir dakwahkendari.com, Konferensi pers sedianya dilaksanakan pada Kamis (8/6/2017) di hadapan para wartawan cetak dan online, lokal hingga nasional. Acara yang rencananya akan dilaksanakan di Hotel Banbo pada pukul 16.00 Wita ini akan dilakukan secara live streaming.
Namun beberapa jam sebelum pelaksanaan, Konferensi Pers dibatalkan oleh pihak HTI Sultra. Beredar informasi bahwa pembatalan ini akibat adanya tekanan dari pihak kepolisian karena alasan keamanan, dimana ada sejumlah ormas dan lembaga mahasiswa yang akan menggagalkan acara ini.
Setelah konfirmasi kepada Ustadz Muslim, selaku ketua HTI Sultra beliau mengatakan bahwa pembatalan ini adalah inisiatif HTI Sultra, dengan mempertimbangkan informasi aparat bahwa akan terjadi deadlock.
“Kami yang memutuskan untuk membatalkan acara ini, dan kami sudah sampaikan kepada Pak Latif. Alasannya karena kami memperoleh informasi aparat bahwa ada keompok yang akan memboikot acara ini. Jika ini benar biarlah kami mengalah untuk kesekian kalinya, bukan karena kami takut terhadap tekanan atau merasa bersalah, tetapi kami tidak ingin konfrontasi dengan sesama ormas Islam. Ada saatnya kebenaran itu harus mengalah”.
Ustadz Muslim menambahkan bahwa sebenarnya HTI ini ormas berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar di Kemenkumham. HTI punya hak konstitusi untuk dibela oleh pengacara atas tindakan inkonstitusional ini. Apalagi HTI secara konstitusi belum dibubarkan. Proses pengadilan belum ada. “Tapi mengapa kami seolah-olah sudah kehilangan hak konstitusi?”
Jika ada ancaman dari ormas lain yang ingin memboikot kegiatan ini, apalagi ada ancaman deadlock, bukankah seharusnya HTI diberikan pengamanan dan perlindungan aparat, lagipula apa kepentingan ormas untuk membubarkan konferensi pers? Mengapa mereka harus bertindak melebihi tugas aparat? Bukankah ini juga pelanggaran hukum? Mengapa dibiarkan?” tanya Ustadz Muslim.
“Tapi kami menyayangi aparat yang menjalankan perintah atasan, kami juga menyayangi saudara sesama ormas Islam, sebenci apapun mereka kepada kami, mereka itu saudara kami bukan musuh kami. HTI berdakwah tidak dengan kekerasan, maka seandainya pun mereka melakukan tindakan fisik, kami tidak akan membalasnya, biarlah Allah yang akan membalas,” katanya.
Senada dengan Ustadz Muslim, Ustadz Muh Yasin selaku Humas juga menyayangkan pembatalan ini. “Kami diperlakukan sangat tidak adil, HTI belum dibubarkan tapi mengapa kebijakan pemerintah sudah melarang kegiatan yang berkaitan dengan HTI, seolah HTI ini bukan warga negara Indonesia yang punya hak konstitusional untuk dibela. Ini pembungkaman terhadap aktivitas dakwah. Lagi pula dakwah yang dilakukan HTI hanya mengambil sumber dari Qur’an dan Sunnah, apakah
itu salah?” pungkasnya.
Meskipun acara sudah dibatalkan, aparat dari Kepolisian dan TNI terlihat berjaga di sekitaran Hotel Banbo, tampak juga puluhan aktivis PMII yang melakukan demo dari simpang kampus menuju Hotel Banbo yang berencana akan memboikot kegiatan HTI.
Terkait wacana pembubaran HTI oleh Menkopolhukam, Prof Yusril Ihza Mahendra yang menjadi Ketua Nasional Tim Pembela HTI, telah tegas mengatakan bahwa HTI belum dibubarkan sehingga tidak boleh ada pelarangan dan intimidasi terhadap HTI. Karena itu pelarangan atas kegiatan HTI menurutnya adalah pelanggaran hukum. (desastian)