JAKARTA (Panjimas.com) – Saat ke DPR, Tokoh Reformasi, Amien Rais menyebut KPK hebat dari masa ke masa, namun busuk di internal. Dia mempertanyakan keberanian KPK menuntaskan kasus Bank Century, Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta, hingga soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut mantan Ketua MPR RI itu, KPK hanya berani menangani kasus operasi tangkap tangan (OTT) bernilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. “Saya melihat ada kepalsuan dan kebusukan, ini tesis saya. Perlu dibuktikan lewat Pansus Hak Angket yang hampir semua fraksi sudah ikut,” kata dia.
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menemui Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membahas penguatan Panitia Khusus Hak Angket KPK yang telah berjalan dengan memilih Pimpinan Pansus KPK.
“Pesan saya pertama, kalau bisa KPK lembaganya dipertahankan. Kedua, kalau ternyata isi KPK tidak sewangi citranya, banyak kebusukan, banyak pembusukan, nanti kita kaji ulang,” kata Amien usai pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (7 Juni 2017) lalu.
Mantan Ketua MPR itu mengatakan, setelah Pansus Angket mulai bekerja, nanti akan banyak yang melapor mengenai kinerja KPK. “Nanti akan ketahuan apakah benar institusi itu pahlawan hukum dengan bau wangi atau malah sebaliknya.”
Amien menambahkan, kalau ada yang tidak beres di KPK maka mekanisme konstitusional yang harus dijalankan yaitu dibentuk di DPR maka dikembalikan kepada lembaga legislatif tersebut. “KPK ini kan buatan DPR, ya kembali ke DPR. Saya tidak tahu detail selanjutnya bagaimana,” kata Amien.
Kehadiran Amien ke DPR, bukan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja Pansus KPK. Amien mengaku datang hanya ingin menyampaikan kondisi nyata bahwa kerja KPK bukan tebang pilih, tapi super diskriminatif.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Amien Rais disebut-sebut dalam kasus korupsi alat kesehatan yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus yang menjerat mantan menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari itu, jaksa penuntut umum KPK menyebut Amien Rais mendapat aliran dana Rp 600 juta.
Menanggapi statemen Amien Rais, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, “KPK sudah sering dituding oleh pihak-pihak tertentu, yang apakah disebutkan dalam dakwaan atau tuntutan. Menurut kami, tudingan seperti itu tidak begitu penting,” ujar Febri di depan kantornya, Kuningan, Jakarta Pusat.
Febri berkata institusinya tetap bekerja berdasarkan bukti yang juga dimunculkan dalam setiap persidangan, tak terkecuali sidang kasus korupsi alat kesehatan yang menyeret nama Amien. “Itu (bukti) sudah kami munculkan di fakta persidangan, termasuk soal aliran dana dalam tuntutan,” kata dia.”Kami fokus dahulu untuk pembuktian kesalahan terdakwa,” kata Febri.
Febri Diansyah mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah menerima perwakilan atau utusan dari mantan Ketua MPR Amien Rais, untuk bertemu pimpinan KPK dengan maksud mengklarifikasi dugaan penerimaan uang sebesar Rp600 juta yang diterima Amien.
Dalam kesempatan itu, Febri menjelaskan mengenai konteks persidangan dengan terdakwa mantan Menkes, Siti Fadilah Supari, di mana proses persidangan telah sampai ke tahap tuntutan.”Yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Siti Fadilah Supari,” ujar Febri.
Kendati begitu, kata Febri, KPK memiliki kewajiban untuk mengurai seluruh fakta persidangan baik dari keterangan saksi, maupun bukti lainnya. Fakta-fakta tersebut diurai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Termasuk yang kemudian menjadi pembicaraan cukup hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana (ke sejumlah pihak termasuk Amien Rais),” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kepada utusan Amien yang diwakili putranya, Hanafi Rais dan Drajad Wibowo serta sejumlah orang lainnya, tentang adanya keterangan saksi dan bukti rekening koran, yang menurutnya tidak mungkin disampaikan dalam persidangan.
Menurut Febri, pengadaan Alkes dijelaskannya dilakukan pada tahun 2005, di mana ada penunjukkan langsung yang sampai ada aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak, termasuk ke Soetrisno Bachir Foundation yang kemudian diketahui ada aliran dana ke sejumlah pihak.”Jadi kita berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan dalam persidangan. Sedangkan untuk hal-hal yang lain, agar kemudian tidak menjadi mispersepsi maka kami jelaskan siang ini,” pungkasnya. (desastian)