JAKARTA (Panjimas.com) – Tuduhan adanya dugaan keterlibatan Amien Rais dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) membuat pihak Partai Amanat Nasional (PAN) geram dan menganggap aksi kriminalisasi itu berlebihan. Karenanya, PAN akan menyiapkan 35 advokat untuk membela Amien Rais, hingga seruan turun ke jalan.
“Untuk itu kami menyiapkan 35 orang advokat untuk mendampingi beliau menghadapi upaya kriminalisasi itu,” kata Ketua Pusat Advokasi Hukum PAN Jabar, Abdulrrahman T Pratomo kepada wartawan.
Dikatakan, penerimaan uang dari Sutrisno Bachir yang secara terbuka, sudah diakui Amien Rais, bahwa ia sama sekali tidak terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
Untuk mengevaluasi kinerja KPK yang tebang pilih, DPR akan menggunakan hak angketnya. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara mereka yang terpilih menjadi wakil ketua pansus adalah Risa Mariska dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dossy Iskandar Prasetyo Fraksi Partai Hanura, dan Taufiqulhadi Fraksi Partai Nasdem.
Adapun Risa, Dossy, dan Taufiqulhadi merupakan anggota komisi III DPR. Sedangkan Agun merupakan anggota komisi I DPR. Mereka terpilih dalam rapat tertutup yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon. Usai terpilih, pemimpin pansus memimpin rapat perdananya.
Sementara itu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai, isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp. 600 juta yang diterima Amien Rais di kasus alat kesehatan (alkes), karena mantan Ketua MPR itu dianggap vokal menentang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Wakil Ketua ACTA, Agustiar, Amien dianggap sebagai korban kriminalisasi karena Amien bersama sejumlah tokoh lain dianggap berseberangan dengan Ahok.
“Setelah Habib Rizieq dijadikan tersangka Undang-Undang (UU) Pornografi, kini Amien Rais dituduh terlibat korupsi Alkes,” kata Agustiar dalam jumpa pers di Hotel Ibis, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017) lalu.
Menurut Agustiar, berdasarkan penilaian ACTA, jaksa pada KPK saat membacakan dakwaan dan pemeriksaan saksi serta
bukti dalam perkara mantan Menkes, Siti Fadilah Supari, sebelumnya tidak pernah muncul nama Amien Rais.
Diakuinya, nama Amien Rais baru muncul saat sidang tuntutan bersama tokoh lain seperti Soetrisno Bachir dan Nuki Syahrun. Agustiar mengaku khawatir jika proses hukum terhadap kedua tokoh tersebut dikaitkan dengan sikap mereka yang tidak mendukung Ahok.
Maka itu, ACTA mendukung agar penegak hukum bisa profesional dan adil dalam menegakkan hukum. “Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun juga terhadap penegak hukum kita. Yang menjadi acuan haruslah hanya KUHP dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (desastian)