SOLO (Panjimas.com) – Pengacara senior Solo Dr Muhammad Taufik menilai bahwa pemerintahan saat ini masih prematur. Dia meyakini orang yang berada dijajaran rezim Jokowi sedang mengelola pemerintah layaknya memegang LSM (Lembaga Sosial Masyarakat).
Taufik saat mengundang buka puasa bersama, di gedung Dewan Koperasi Pimpinan Daerah (Dekopinda), Solo, itu menjelaskan bahwa istilah Persekusi muncul pertama digunakan oleh Gereja.
“Persekusi ini ternyata masyaAllah, ini istilah Gereja. Jadi ketika pemberontakan melahirkan Kristen Protestan maka disitu digunakan Persekusi untuk orang-orang Kristen,” katanya Kamis (8/6/2017) sambil menunjuk anak buahnya etnis cina Kristen yang telah masuk Islam.
Pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Amrozi cs itu memastikan di dalam Kitab Hukum Perkara Pidana (KUHP) tidak ada istilah Persekusi yang dijadikan pijakan untuk menjerat pelaku pidana.
“Pokoknya ini gebuk dulu Persekusi. Tapi akhirnya Persekusi di bully masyarakat, sampai saya pun bikin status ndak ada pasalnya KUHP dari pasal 1 sampai pasal 900 nggak bakal ketemu, namanya Persekusi, ndak ada,” terang penulis buku “Densus dan Terorisme Negara” itu.
Lebih lanjut, Taufik memastikan justru gerombolan yang menghadang Fahri Hamzah, wakil Ketua DPR RI bentuk dari perilaku Persekusi.
“Jadi istilah Persekusi di hukum positif tidak ada. Belepotan lagi istilah Persekusi sekarang ternyata yang diunduh adalah orang yang bawa parang datang ke Bandara Sam Ratulangi menghadang pak Fahri Hamzah. Itulah yang Persekusi, semua berbalik,”
Taufik menguraikan bahwa Persekusi merupakan istilah yang cocok sebagai pembersihan etnis seperti yang terjadi di Bosnia, Rohingya, dan Timor-timur.
“Persekusi itu yang cocok adalah etnis cleanser, pembersihan etnis, seperti etnis Bosnia dengan Herzegovina benar, kemudian Myanmar dengan muslim Rohingya itu benar. Muslim di Timor-timur waktu pertama kali merdeka benar. Itu namanya Persekusi,” tandasnya. [SY]