JAKARTA, (Panjimas.com) – Mencermati perkembangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,terpidana kasus penistaan agama, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok telah melakukan tiga kesalahan.
“Jika dari awal ini disadari maka wajah kejaksaan tidak jadi buruk,” kata Pedri kepada Panjimas.com, Kamis (8/7/2017).
Kesalahan pertama, menurutnya, menunda pembacaan tuntutan karena alasan pilkada.
“Kedua, tuntutan yang sangat lemah,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 20 April 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap tidak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama. Artinya, Ahok tidak akan ditahan dalam menjalani masa hukuman selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana.
Selain itu, Ketiga, ikutan banding dan tidak segera mencabutnya begitu Ahok mencabut.
“Dengan JPU mencabut banding, maka perkaranya sudah incraht. Segera kembalikan Ahok ke Lapas Cipinang agar tak ada kesan Ahok masih terus diistimewakan,” tambahnya.
Jika hal itu dilakukan JPU, Pedri berpesan agar Ahokers segera mengakhiri upaya-upaya pembelaan terhadap Ahok.
“Akhiri semua kebisingan. Pendukung Ahok harus move on, jangan ada lagi pembelaan-pembelaan yang tidak perlu.” tandasnya. [DP]