JAKARTA (Panjimas.com) – Terkait keputusan Jaksa Agung, M.Prasetyo yang tidak mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk ahok serta kejanggalan atas tempat penahanan Ahok membuat beberapa pihak menyampaikan pendapat dan komentarnya.
Seperti yang dilakukan oleh Abdullah Al Katiri sebagai Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI (AAM-NKRI). Dalam kesempatan ketika ditanyakan oleh Panjimas pada Kamis (8/6) soal posisi ahok yang masih di M brimob. Al Katiri mengatakan bahwa seharusnya Ahok itu dibawa dan dikembalikan ke penjara Cipinang sebagai narapidana kasus penistaan agama.
“Sudah semestinya ahok kembali menempati penjara cipinang dan dia tidak bisa diistimewakan begitu saja. Para tersangka kasus kasus penistaan agama sebelumnya juga di penjara dan mendekam dibalik jeruji penjara Cipinang dan bukan diistimewakan terpisah dari para narapidana lainnya,” ujar Al Katiri.
Adapun soa pernyataan dari Menkumham yang menyatakan alasan bahwa Ahok dititipkan di Mako karena alasan keamanan tidak bisa diterima oleh Al Katiri dan membuatnya tidak habis pikir.
“Kita semua tahu bahwa Lembaga Permasyatakatan / Penjara adalah dibawah dan merupakan tanggung jawab Menkumham. Sangat Ironis jika Menteri Hukum dan Ham menyatakan bahwa di dalam penjara Cipinang yang nota benenya Kepalanya adalah Bapak Menteri sendiri dinyatakan tidak aman oleh yang bersangkutan,” ucap Al Katiri.
Alasan yang dikemukakan Menkumham ini menurut pengacara senior ini menujukkan kelemahan dan ketidakmampuan dari yang bersangkutan untuk membuat rasa aman di dalam LP yang dibawah kewenangannya.
“Berarti sebagai kepala rumah tangga tidak dapat mengayomi dan melindungi orang orang yang ada di rumah Bapak Menteri sendiri.Ini berarti adanya pengakuan bahwa bapak Menteri telah gagal menciptakan rasa aman, nyaman dan bebas intimidasi dan ancaman di dalam LP itu,” pungkasnya. [EDI]