JAKARTA, (Panjimas) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kyai Ma’ruf Amin menyatakan dimunculkan fatwa hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial dikarenakan banyak konten di media sosial cenderung negatif.
“Berangkat dari keprihatinan kami dari MUI terhadap perkembangan dan maraknya konten medsos yang tidak hanya positif tapi juga negatif,” katanya saat menghadiri diskusi publik dan konpers fatwa MUI tentang “Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial”, di Kantor Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jakarta Pusat, Senin (05/07).
Dalam menggunakan medsos, katanya, yang sangat kita rasakan adalah sudah mengarah kepada kebencian dan permusuhan.
“Kebencian dan permusuhan itu justru marak melalui medsos itu,” tuturnya.
Oleh karena itu, terangnya, langkah yang diambil adalah sesuai dengan kewenangan yang ada pada MUI.
“Maka kami menggunakan fatwa ini dalam memberikan bimbingan terhadap umat,” ujar Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Karena itu, terangnya, hal itu menjadi tanggung jawab semua dalam menjaga ketenangan, kedamaian dalam bernegara.
“Dan kalo kita tidak antisipasi sejak awal bisa menambah parah kondisi keadaan bangsa dan negara,” pungkasnya. [TM]