JAKARTA, (Panjimas.com) -Sidang pembacaan putusan dalam kasus penistaan agama oleh Ahok memang sudah selesai dan hasilnyapun sudah kita ketahui bersama dengan memutus Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam Pasal 156A dengan vonis 2 tahun penjara. Namun, putusan majelis hakim terhadap Ahok ini belum bisa dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap, karena JPU ternyata mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat padahal Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.
“Jadi karena JPU tetap berpendirian melanjutkan upaya hukum bandingnya, maka kasus Ahok belum bisa dikatakan selesai,” kata Gufroni, Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Sabtu (3/6/2017).
Ia menilai Tim JPU tidak independen dalam melaksanakan tugas penuntutannya terhadap kasus Ahok. Hal ini, menurut Gufroni, bertentangan dengan Pasal 37 UU Kejaksaaan, dimana jaksa penuntut umum wajib independen dalam penuntutan berdasar undang-undang dan hati nurani.
“Sudah kami sampaikan ke Komisi Kejaksaan (Komjak), tuntutan JPU dalam kasus Ahok bertentangan dengan aspek yuridis dan sosiologis,” lanjutnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah sudah menyampaikan aduan kepada Komjak sejak sebulan lalu, tetapi nyatanya kami, tutur Gufroni, tidak mengetahui sejauh mana progres yang dilakukan Komisioner Komjak dalam menindak lanjuti aduan kami.
“Maka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi akan aduan kami, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2017 sekira Pukul 10.00 kami akan mendatangi langsung kantor Komjak yang berkantor di Jalan Rambay Nomor IA Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk meminta hasil atau rekomendasi dari pengaduan kami,” imbuhnya.
“Kami ingin tegakkan kemerdekaan fungsi penuntutan kepada semua jaksa khususnya Tim JPU kasus Ahok untuk selalu menjaga independensi dan mengedepankan aspek yuridis dan juga aspek sosiologis dalam hal penuntutan. Dan kepada jaksa yang terbukti tidak independen wajib untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.” pungkasnya. [DP]