JAKARTA (Panjimas.com) – Terkait rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ke Indonesia setelah melakukan ibadah Umroh di Tanah suci, Eggy Sudjana bersama puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (PUA), dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Presiden.
Ditemui dikantornya di deerah Tanah Abang III, Gambir – Jakarta, Eggy yang menjadi Ketua Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis, menjelaskan, “Isi surat itu adalah untuk mengajukan kepada Presiden agar meminta Kapolri mengeluarkan perintah SP3 (Penghentian Penyidikan) atas beberapa kasus yang menimpa beberapa ulama, khususnya Habib Rizieq dan beberapa aktivis pada umumnya” ujar Eggy.
“Soal kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Itu juga ditanyakan kepada saya waktu kita bertemu di Mekkah kemarin. Terus saya katakan, oke nanti Habib bisa pulang dengan catatan pihak kepolisian tidak menahan Habib. Namun jika dimintai keterangan saja, kami Oke saja,” tutur Eggy.
Saat ini seperti yang sudah diketahui khalayak umum, Habib Rizieq masih ada di Arab Saudi walau Polda Metro Jaya sudah menetapkan habib sebagai tersangka. Kasus dugaan percakapan pribadi konten pornografi bersama FH dalam sebuah skrinsut di salah satu media sosial.
Eggy juga mengatakan bahwa Visa Umroh Habib akan habis pada tanggal 12 Juni nanti. Dalam keterangan yang disampaikannya, dia juga mengatakan bahwa visa yang dipergunakan Habib Rizieq adalah visa umroh yang berjangka waktu selama 30 hari. (edys)