JAKARTA (Panjimas.com) – Apa yang disampaikan oleh Ustadz Alfian Tanjung dalam sebuah ceramahnya adalah dalam rangka mengingatkan umat Islam tentang bahaya laten komunis. Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Abdullah Alkatiri saat di Mapolda Metro Jaya, belum lama ini, Rabu (31/5/2017).
Menurut kuasa hukumnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, ada beberapa kejanggaalan yang terjadi. Diantaranya adalah para penyidik tidak menuliskan dan mencantumkan nama dari pelapor di dalam surat panggilan pertama yang diberikan kepada Ustad Alfian Tanjung.
“Ini sesuatu yang aneh dan janggal, seharusnya itu kan ditulis diadukan oleh siapa pelaporannya. Karena pasal yang dikenakan kepada ustad Alfian itu pasal 310 dan 311 yang merupakan delik aduan individu atau personal, bukan kelompok atau organisasi maupun partai. Sementara itu, para penyidik apakah sudah tahu tentang pasal 310 dan 311 yang dijadikan dasar penahananya,” ujarnya.
Alkatiri juga menambahkan, bahwa apa yang disampaikan dalam ceramahnya itu ada dasarnya dan juga memiliki referensinya. Saat di tahun 2002 waktu itu disiarkan oleh stasiun televisi Lativi, bahwa ada kader partai PDIP yang bernama, Ribka Tjiptaning menyampaikan bahwa ada sekitar 20 juta an kader kader PKI yang ada di Indonesia. Menurut yang bersangkutan juga (Ribka) memilih partai yang sama, yakni PDIP. Jadi jelas dari situ Ustad Alfian memiliki referensinya,” tutur Alkatiri.
“Jadi kalau Ustadz Alfian memiliki data dan bukti serta referensi yang ada sejak tahun 2002 lalu, yang mengatakan ada kader PKI sebanyak 20 juta. Maka bisa dibayangkan di tahun 2017 ini sudah berapa banyak lagi kadernya,” ungkap pengacara senior ini.
Ustadz Alfian diperiksa atas pelaporan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang diwakili pengacaranya, Tanda Pardamaian. Berkaitan cuitan ustad Alfian di Twitternya yang mengatakan ‘Ada 85 persen kader PKI di partai PDIP”.
Sementara itu Ustad Alfian sendiri didampingi pengacaranya, saat diperiksa sejak pukul 13.00 siang dan selesai pemeriksaan pada pukul 22.10 WIB di Polda Metro Jaya pada Rabu (31/5/2017). (edys)