JAKARTA (Panjimas.com) – Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan soal sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersikukuh tetap mengajukan banding perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jaksa menyatakan banding atas vonis dua tahun penjara Ahok karena kasus penodaan agama.
Meskipun, Ahok sendiri telah mengurungkan niatnya untuk mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin, 22 Mei 2017.
Prasetyo menegaskan, alasan Kejaksaan tetap mengajukan banding berbeda dengan kepentingan terdakwa. “Kalau Ahok, dia mengharapkan pembelaan untuk keringanan atau pembebasan. Kalau jaksa tentunya kepentingannya lain,” kata Prasetyo di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2017.
Prasetyo mengklaim bahwa pengajuan banding jaksa ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta demi kepentingan hukum. “Jadi begini ya, semua yang dituntut jaksa tentunya berdasarkan fakta persidangan. Tentu keyakinan jaksa menyatakan yang terbukti adalah bukan penistaan agama tetapi penistaan terhadap golongan masyarakat tertentu di Indonesia ini. Nyatanya ada yang tersinggung kan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Putusan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa sendiri menuntut Ahok dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 156 KUHP terkait perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau golongan rakyat Indonesia. (yan)