SEMARANG (Panjimas.com)– Usai pembacaan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Tokoh LUIS dan Wartawan Ranu Muda akan melakukan upaya pemulihan nama baik. Kuasa Hukum LUIS dan Ranu, Badru Zaman,SH, mengatakan hal itu akan dilakukan setelah inkrah (kekuatan hukum tetap).
“Kalau nanti sudah mempunyai putusan hukum tetap dan misalnya Jaksa tidak melakukan upaya hukum kasasi kita akan mengajukan pemulihan nama baik. Bisa juga lewat media, misalkan itu juga bisa, yang lain juga misal meminta ganti rugi, negara juga harus mengganti selama mereka ditahan disini,” katanya saat menunggu Terdakwa di Lapas Kedungpane, jl. Raya Semarang-Boja km 4, Semarang, Rabu (31/5/2017).
Badru menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pemulihan nama baik prosesnya tetap menunggu keputusan Majelis hakim atas kasasi Jaksa. “Langkahnya setelah ini inkrah, setelah kekuatan hukum tetap, kita bisa mengajukan pada kejaksaan. Kalau itu tidak dilakukan, kita bisa mengajukan gugatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Badru menyoroti jika keputusan bebas ini merupakan bebas murni, maka sangat bisa dikabulkan pemulihan nama baik, termasuk meminta ganti rugi.
“Prosesnya ini kita akan menunggu setelah Jaksa kasasi, kalau ini nanti Jaksa tidak kasasi bisa dihitung 7 hari setelah putusan. Jadi nanti tergantung juga pengadilan, kalau ini bebas murni kemungkinan bisa dikabulkan,” pungkasnya. (SY)