SEMARANG (Panjimas.com)– Eko Tri Asmoro alias Eko Luis akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang setelah mengalami proses persidangan. Ia dituduh dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan terhadap kafe Social Kitchen. Tapi kemudian Majelis Hakim dalam keputusannya menyatakan Eko tidak terbukti secara sah melakukannya.
Usai persidangan Eko memberikan tanggapannya saat di tahanan sementara PN Semarang, di Jalan Siliwangi 512, Semarang. Vonis Hakim yang menjatuhkan bebas murni, menurutnya sebuah pertolongan Allah terhadap hambanya yang terdzolimi.
“Alhamdulillah, Allah telah menunjukkan mana yang haq dan mana yang bathil. Kami yang tidak melakukan apa yang dituduhkan Jaksa. Allah subhanahu wata’ala memberikan pertolongan kepada kami keadilan,” katanya pada Panjimas.com, Rabu (31/5/2107).
Eko mengatakan bahwa siksaan yang diterimanya selama di penjara belum pulih betul. Hingga saat ini pendengarannya masih terasa sakit. Namun, tidak membuat semangatnya menjadi kendor untuk tetap menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Katanya, memberantas kemaksiatan adalah jalan mulia sebagaimana sunah Rasulullah.
“Kami tidak akan pernah jera dengan apa yang kami lakukan. Kami akan melakukan apa yang Allah perintahkan, karena ini jalan mulia. Dan ini yang Rasulullah contohkan, perjuangan ini sesuai sunah Rasul. Kami tidak akan mundur sampai kapan pun,” ujarnya.
Dia berpesan kepada umat Islam, bahwa ujian dipenjara hendaklah tidak membuat jera. Karena pertolongan Allah akan dekat kepada orang yang didholimi.
“Kepada kaum muslimin, janganlah penjara ini menjadikan kalian jera. Yakinlah, orang yang menolong agama Allah, akan akan ditolong Allah subhanahu wata’ala,” pungkasnya. (SY)