JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah sempat ditangkap pada bulan Desember 2016 dengan tuduhan terlibat aksi nahi munkar kemaksiatan di Social Kitchen bersama Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS). Wartawan Panjimas.com Ranu Muda Adi Nugroho kini divonis bebas setelah terbukti di pengadilan tidak bersalah.
Organisasi profesi Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengapresiasi langkah majelis hakim yang memvonis bebas anggotanya, Ranu Muda Adi Nugroho.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim adil. Karena dari rekaman CCTV menunjukkan Ranu tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dituduhkan,” kata Ketua JITU, Agus Abdullah melalui siaran rilis yang diterima Panjimas.com, Rabu (31/05) di Jakarta.
Saksi Ahli yang dihadirkan, lanjutnya. Menguatkan bahwa Ranu telah menjalankan fungsi jurnalisnya dalam insiden di Social Kitchen.
Menurutnya, sejak awal telah yakin Ranu Muda Adi Nugroho yang merupakan anggota JITU tak pernah bersalah.
“Ia ditangkap saat sedang menjalankan tugas jurnalistik dan itu dilindungi UU No. 40 tahun 1999. Tuduhan yang dialamatkan kepada Ranu bahwa dia adalah propagandis dan petugas dokumentasi laskar merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terbukti di pengadilan,” pungkasnya. [TM]