JAKARTA (Panjimas.com) – Pemimpin Redaksi situs berita Panjimas.com, Desastian mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Ta’ala yang telah mengabulkan doa kaum muslimin di manapun berada hingga dibebaskannya wartawan kami Ranu Muda Adi Nugroho di PN Semarang, Jawa Tengah atas tuduhan terlibat aksi nahi munkar di Social Kitchen.
“Alhamdulillah. Sujud syukur kami lakukan, setelah mendengar kabar gembira dari Majelis Hakim dengan dibebaskannya saudara kami, sahabat kami, dan rekan kami dari tuduhan yang tak ia lakukan,” kata Desastian.
Sebagai Pemimpin Redaksi, kami ucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh jurnalis muslim, baik yang tergabung dalam Forum Jurnalis Muslim (Forjim) dan Jurnalis Islam Bersatu (JITU). Begitu pula ucapan terima kasih disampaikan kepada Infaq Dakwah Center (IDC), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemuda Muhammadiyah, Yayasan Perisai, Tim Pengacara Muslim (TPM), Forum Lingkar Pena (FLP), Forum Umat Islam (FUI), GNPF MUI, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), alumni SMA 1 Muhammadiyah Surakarta, Hidayatullah, serta berbagai pihak yang tak bisa disebutkan satu persatu, yang selama ini telah mendukung saudara Ranu dalam memperjuangkan keadilan.
“Kami yakin, kebenaran akan terungkap dan keadilan akan berpihak kepada siapa pun yang membela agama Allah. Hari ini, pertolongan Allah datang dengan dibebaskannya saudara kami Ranu. Selamat menghirup bebas saudara kami Ranu. Kami ucapkan selamat datang dan tetap menjadi pejuang, jurnalis muslim sejati, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar,” ujar Desastian.
Pemred Panjimas.com sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah bersikap bijak dan adil dalam mengambil keputusan ini, dan menyatakan Ranu tidak terbukti bersalah. “Kami sambut gembira penuh suka cita dan merasakan kebahagiaan yang mendalam atas keputusan hakim di persidangan,” ungkap Desastian lega.
Seperti diberitakan sebelumnya terkait kasus Sosial Kitchen, Ranu dikenakan dengan pasal permufakatan Jahat bersama Laskar Umat Islam (LUIS) dalam penyerangan kafe tersebut.
Ranu sendiri telah bergabung dengan Panjimas.com sejak 2015 lalu. Dalam rangka tugas jurnalistik, Ranu termasuk wartawan yang gigih dalam meliput hal-hal yang berkaitan dengan amar ma’ruf nahi munkar, diantaranya soal Social Kitchen.
Sebagai catatan, Ranu telah mendekam di penjara selama lima bulan lebih, atas tuduhan terlibat dalam aksi nahi munkar kemaksiatan di Social Kitchen. Ranu dan para tokoh pimpinan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), ditangkap pada akhir Desember 2016 lalu dan hari ini menjalani proses persidangan terakhirnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (31/5/2017).
Jaksa Umar Dhani dalam dakwaannya di persidangan menjerat para tokoh LUIS dan wartawan Ranu Muda Adi Nugroho dengan sejumlah pasal berlapis. Mereka didakwa Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut (JPU) Umum Slamet Margono, Umar Dani dan Saptandi dalam sidang, menuntut Ranu dan para tokoh pimpinan LUIS dengan hukuman enam bulan penjara.
Namun, Pudji Widodo selaku Ketua Majelis Hakim PN Semarang menyatakan tidak ada unsur yang bisa membuktikan lima pasal dakwaan JPU. “Pasal yang menjerat ke delapan terdakwa secara sah tidak terbukti, karena unsur yang terkait termasuk saksi-saksi yang dihadirkan Social Kitchen tidak melihat terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya. [AW]