JAKARTA, (Panjimas.com) – Organisasi profesi Jurnalis Islam Bersatu (JITU) berharap kriminalisasi terhadap wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho adalah kriminalisasi terakhir terhadap jurnalis. Karena setiap langkah jurnalis meliput berita itu dilindungi oleh Undang-undang.
“Saat melakukan tugas peliputan, semua jurnalis telah dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999,” kata Ketum JITU, Agus Abdullah melalui rilis yang diterima Panjimas.com, Rabu (31/05) di Jakarta.
Agus melanjutkan, sebagaimana ditegaskan saksi ahli jurnalistik yang dihadirkan pihak pengadilan bahwa kapasitas Ranu pada malam kejadian adalah melakukan tugas jurnalistik.
Vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim kepada Ranu karena terbukti tidak bersalah, JITU mengucapkan terimakasih banyak atas doa dan dukungan dari umat Islam, para pengacara, elemen wartawan, pegiat HAM, dan pihak-pihak yang selama ini sudah mendukung pembebasan Ranu.
“Kami mengucapkan puji syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa atas vonis bebas Ranu Muda Adi Nugroho. Hanya karena karuniaNya lah Ranu bisa menghirup udara bebas,” ujarnya.
JITU juga berharap Ranu bisa kembali bersua dengan keluarga hari ini pasca vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim. [TM]