SEMARANG (Panjimas.com) – Wartawan Ranu Muda Adi Nugroho dan para tokoh Laskar Umat Islam (LUIS), akhirnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Sejumlah tokoh LUIS; Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Mujiono Laksito,Mulyadi dan wartawan Ranu Muda Adi Nugroho, ditangkap pada akhir Desember 2016 lalu.
Ranu yang saat itu tengah bertugas meliput, ikut terseret kasus aksi nahi munkar kemaksiatan di cafe Social Kitchen yang menjajakan miras dan tarian telanjang.
Jaksa Umar Dhani dalam dakwaannya di persidangan menjerat para tokoh LUIS; Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Mujiono Laksito,Mulyadi dan wartawan Ranu Muda Adi Nugroho dengan sejumlah pasal berlapis. Kedelapan orang tersebut didakwa Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.
Kemudian, dalam persidangan berikutnya dalam tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut (JPU) Umum Slamet Margono, Umar Dani dan Saptandi dalam sidang, menuntut Ranu dan para tokoh pimpinan LUIS dengan hukuman enam bulan penjara.
Namun, PN Semarang menjadi saksi, di mana menurut Pudji Widodo, Selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak ada unsur yang bisa membuktikan lima pasal dakwaan JPU dan menjatuhkan vonis bebas pada delapan terdakwa. (Baca: Alhamdulillah di Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Wartawan Ranu Muda Divonis Bebas)
“Menimbang pasal yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum, 1, 2 , 3, 4 dan 5 dan adanya bukti-bukti maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti. Untuk itu Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan kepada para terdakwa, Edi Lukito, Salman Al Farizi, Yusuf Suparno, Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Ranu Muda Adi Nugroho, Laksito dan Mulyadi tidak terbukti secara sah dengan dakwaan jaksa,” kata Pudji Widodo.
“Membebaskan para terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh Negara,” imbuhnya.
Mendengar vonis majelis hakim, Anis Prijo Ansharie, kuasa hukum Ranu dan LUIS mengatakan menerima keputusan majelis hakim PN Semarang.
“Ya kami menerima putusan majelis hakim,” kata Anis.
Tak hanya itu, Anis, selaku kuasa hukum bertekad membawa Ranu dan para tokoh LUIS pulang saat itu juga. Mereka bergegas menuju Lapas Kedung Pane, Semarang, untuk membawa perlengkapan yang masih tertinggal di sel penjara.
“Pokoknya hari ini langsung pulang. Sampai jam 9.00 WIB malam pun akan kita tunggu,” kata Anis.
Usai bebas, rencananya akan digelar acara tasyakuran atas bebasnya para tokoh LUIS dan wartawan Ranu, di Solo, Jawa Tengah. [SY]