BEKASI (Panjimas.com) – Saat ini Perda yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bekasi tentang Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang berisi peraturan penutupan segala jenis bentuk tempat hiburan malam selama Ramadhan berlangsung.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Agus Trihono. Bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus mendorong agar pengusaha tempat hiburan malam tidak hanya ditutup saat bulan Ramadhan saja, tetapi hingga seterusnya.
“Walau Ramadhan sudah berlalu, namun tempat-tempat hiburan itu harus ditutup selamanya. Karena peraturan daerah memang sudah melarangnya dengan peraturan daerah yang ada,” ujar Agus pada saat ditemui Senin (29/5).
Mengingat di daerah Kabupaten Bekasi masih banyak ditemui tempat hiburan malam yang tidak berizin, dan menggangu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Untuk itu pihak Pemda Kabupaten Bekasi sudah berusaha mengantisipasi jika terjadi alih usaha dari tempat tempat hiburan dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai instansi dan lembaga terkait.
Agus juga menambahkan, langkah penertiban dan antisipasi dilakukan oleh Satpol PP selaku aparatur yang berwenang dilapangan, tentunya dalam penegakkan peraturan daearh yang berlaku.(edys)