JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Dr Eggi Sudjana, SH, M.Si, mengungkapkan adanya keganjilan dalam prosedur penetapan tersangka, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab.
Eggi menegaskan, baik Habib Rizieq maupun Firza Husein, membantah soal chat mesum yang dituduhkan pada mereka.
“Perlu dilihat apakah ini sesuai prosedur, mari kita simak Undang Undang pornografi. Dalam kasus ini, polisi menyidik mengenai unsur pornografi yang ada di situs baladacintarizieq. Di situs itu, disebutkan, terdapat chat WhatsApp antara Firza Husein dan Habib Rizieq disertai gambar vulgar. Baik pihak Firza maupun Habib Rizieq membantah terlibat dalam percakapan yang diunggah di situs baladacintarizieq itu,” ungkap Eggi Sudjana, sebagaimana rilis yang dipublis dalam akun Facebook Habib Rizieq Syihab, pada Senin (29/5/2017).
Kemudian, dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 tentang Undang Undang Pornografi, penting untuk dipahami bahwa pasal itu menyebutkan yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri. Dijelaskan lagi di Pasal 6, menyebutkan larangan memiliki atau menyimpan yang pornografi tadi itu. Tapi tidak untuk kepentingannya sendiri.
“Kalaupun Firza telanjang, untuk kepentingannya sendiri, itu tidak ada yang melarang. Dalam UU ITE itu, maka seharusnya siapa yang meng-upload inilah yang seharusnya diusut,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ada tanda tanya besar siapa dalang dari kasus ini, yakni pelaku yang mengunggahnya ke dunia maya. Mengapa tak kunjung ditangkap?
“Habib Rizieq ini korban. Tapi kenapa dia dijadikan tersangka? Yang meng-upload kenapa tidak ditangkap? Ini pertanyaan saya,” tandasnya. [AW]