JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Dr Eggi Sudjana, SH, M.Si, menyebut polisi telah bertindak keterlaluan terhadap ulama, yakni Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI), Habib Rizieq Syihab.
Pasalnya Polda Metro Jaya kini menetapkan status tersangka atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Tak tanggung-tanggung, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Eggi mengungkapkan, ada kejanggalan dalam penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, lantaran banyak prosedur yang tidak dilalui penyidik.
“Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan. Perkap tersebut mengatur mekanisme penyidikan, mulai dari tahap awal sampai penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, ada prosedur yang tidak dilalui penyidik.Di sini tidak ada tahapan gelar perkara awal, pertengahan, maupun akhir. Tidak ada satu pun tahapan yang dilakukan. Kok langsung ditetapkan sebagai tersangka?” ungkap Eggi Sudjana, sebagaimana rilis yang dipublis dalam akun Facebook Habib Rizieq Syihab, pada Senin (29/5/2017).
Eggi yang pernah menjadi pengacara Budi Gunawan itu menegaskan bahwa dirinya yakin akan menang dalam gugatan praperadilan atas Polda Metro Jaya.
“Tiga tahun lalu KPK salahi prosedur jadikan Budi Gunawan sebagai tersangka, saya bela polisi dan pra peradilankan KPK lalu menang. Kini Polisi salahi prosedur jadikan Habib Rizieq sebagai tersangka, maka akan saya bela Habib Rizieq dan pra peradilankan polisi, dan saya yakin akan menang. Insya Allah,” ungkapnya.
Sementara itu, Eggi pun berargumen jika merujuk pada Undang Undang Pornografi, penetapan tersangka Habib Rizieq maupun Firza Husein, justru sangat menyalahi prosedur. Di sisi lain penyebar chat hingga kini pun belum ditangkap. [AW]