JAKARTA (Panjimas.com) – Ustadz Alfian Tanjung yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri, Senin (29/5) untuk dimintai keterangannya, diberondong dengan 52 pertanyaan. Pemerhati gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) itu diperiksa penyidik sehubungan dengan isi ceramah beliau di Masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada tanggal 26 Pebruari 2017, ba’da Subuh.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB. Proses pengoreksian sampai pembacaan ulang print out BAP berakhir pada pukul 23.15 WIB. Tepat pukul 00.15 WIB, Alfian Tanjung kemudian menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
Adapun penyidikan dipimpin oleh Kombes Riky Haznul dan AKBP Andrian Syah, serta AKP Eka Setiawati. Saat pemeriksaan Alfian didampingi empat Advokat (M. Junaedi, S.H, Ahmad Husen., SE., SH, Helmy dan Muhtar]. Keempat advokat itu mewakili dari 45 advokat yang tergabung dalam LBH Catur Bhakti dan Alliansi Advokat Muslim NKRI.
Menurut pengacara, M. Junaedi, permintaan keterangan dan bahkan penangkapan serta penahanan ini terkait adanya Laporan Polisi dengan No. LP : LPB/451/IV/2017/UM/JATIM, tertanggal 11 April 2017, yang dibuat oleh Sudjatmiko, warga Indonesia yang tinggal di Surabaya.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan kali pertama, dan Ustadz Alfian Tanjung masih dalam kapasitas sebagai saksi. Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa, 30 Mei 2017 yang bersangkutan disodori surat penangkapan dan surat penahanan yang langsung ditanda-tangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Menurut Junaedi, pemeriksaan bisa saja menaikkan status saksi menjadi tersangka, bilamana unsur-unsurnya masuk dengan dugaan tindak pidana menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.
Atau diskriminasi ras dan etnis dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP & Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI Nomor. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.(desastian)