BEKASI (Panjimas.com) – Pemerintah Kota Bekasi melalui maklumat Walikota Bekasi, melarang dijualnya petasan diseluruh Kota Bekasi. Selain berpotensi terjadinya kebakaran, juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat . Terlebih di bulan suci Ramadhan.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Abdillah Hamta di kantor Pemkot Kota Bekasi pada Jum’at (26/5) mengimbau warga Bekasi yang memiliki putra putri di rumah, agar dijaga selepas Subuh untuk tidak keluar rumah, apalagi bermain petasan. “Kami akan razia pedagang petasan yang nekad berjualan,” ujar Hamta.
Dalam maklumat tersebut, Walikota Bekasi itu juga memuat himbauan agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup selama bulan Ramadhan. Itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kesucian bulan suci Ramadhan.
“Kami juga meminta kepada warga atau ormas yang menemukan adanya pelanggaran THM agar segera melapor ke aparat yang berwenang. Laporan warga nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas. Kami himbau, warga atau ormas tidak melakukan sweaping THM selama Ramadhan,” ungkap Abdillah Hamta.
Jika ada warga atau ormas yang bertindak sendiri, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Jika dilakukan sweeping, kami khawatir akan ada gesekan dan benturan dilapangan. Kita tak ingin ada kegaduhan disaat kaum muslimin sedang melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan,” pungkasnya. (edys)