RAMALLAH, (Panjimas.com) – Kepala Pengadilan Palestina pada hari Ahad (28/05) menyerukan kepada para hakim untuk tidak memutus perkara perceraian selama bulan Ramadhan, karena khawatir ibadah puasa selama sebulan ini dapat memicu kata-kata atau ucapan yang gegabah sehingga akan disesali di kemudian hari.
“Beberapa [diantaranya], karena mereka belum makan dan tidak merokok, sehingga menciptakan masalah dalam perkawinan mereka, katanya dalam sebuah pernyataan, dan mereka seringkali membuat “keputusan yang cepat dan tidak dipertimbangkan dengan benar-benar matang”, dikutip dari World Bulletin.
Hakim Mahmud Habash mengatakan bahwa dirinya mendasarkan keputusan itu mengacu pada “pengalaman tahun-tahun sebelumnya” ketika dia menemukan bahwa tidak makan dan minum, serta tidak merokok, cenderung menyebabkan temperamen naik dan lidah [ucapan] yang tajam [perkataan menyakitkan].
Menurut Otoritas Palestina, 50.000 pernikahan diberlangsungkan di wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza pada tahun 2015, namun ironisnya, lebih dari 8.000 perceraian juga terdaftar di pengadilan.
Masalah pengangguran dan kemiskinan yang parah di Palestina, disebut-sebut sebagai faktor utama penyebab perceraian.
Tidak ada perkawinan atau perceraian sipil di wilayah Palestina, di mana hanya Pengadilan Agama yang memiliki wewenang di bidang tersebut.[IZ]