JAKARTA (Panjimas.com) – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menyatakan kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi ke pengadilan.
“Praperadilan dulu,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (29/5/2017).
Sugito mengatakan tim pengacara Habib Rizieq akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka.
Sugito mengungkapkan, Habib Rizieq telah mengetahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dia sebagai tersangka namun dianggap memaksakan dan direkayasa.
Sugito menambahkan Habib Rizieq belum akan pulang ke Indonesia dan akan tetap berada di Arab Saudi hingga menunggu keadaan kondusif.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan seorang wanita bernama Firza Husein yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. [AW/Antara]