JAKARTA (Panjimas.com) – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab telah sesuai prosedur meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan.
“Iya bisa jadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Diketahui, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Argo mencontohkan seorang kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat penangkapan terhadap Rizieq yang terindikasi berada di Arab Saudi.
Selanjutnya, polisi akan menetapkan Habib Rizieq sebagai daftar pencarian orang (DPO) disusul menerbitkan “red notice” kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri jika Rizieq tidak menyerahkan diri. [AW/Antara]