MICHIGAN (Panjimas.com) – Seorang warga Muslim di Michigan menggugat restoran cepat saji Little Caesars sebesar USD100 juta atau sekitar Rp1,3 triliun setelah disuguhi pizza daging babi yang diberi label halal. Pria yang terlanjur menyantap makanan itu menuding pihak restoran curang.
Pria pengguggat Little Caesars bernama Mohammad Bazzi. Menurut pengacaranya, Majed Moughni, Little Caesars di Schaefer Road, Dearborn, berada di sebuah distrik yang 99 persen warganya Muslim.
Di jendela restoran itu terdapat gambar pizza dengan tulisan “Halal”. Moughni, seperti dikutip dari Detroit Free Press, Sabtu (27/5/2017), restoran itu juga melayani pelanggan dari Detroit yang non-Muslim.
Menurutnya, insiden itu memunculkan dua teori. ”Pertama, mereka ceroboh, sembrono mengabaikan kepercayaan agama warga dan setiap kali sibuk mereka tidak dapat mengikuti beban kerja dan memberikan (daging) babi tidak halal yang dinyatakan bahwa itu halal,” kata Moughni kepada Russia Today.
”Kedua, mereka telah mencemari seluruh lini produksi, membuatnya tidak halal,” ujarnya.
Tuntutan hukum Bazzi diajukan di Pengadilan Wayne County. Insiden pada 20 Meret 2017 ini merupakan yang pertama kali dialami restoran tersebut.
Bazzi awalanya memesan pizza pepperoni halal berukuran besar. Dia pun menerima tanda terima dengan catatan produk makanan halal. Setelah beberapa kali menggigit pizza, dia dan istrinya menyadari bahwa mereka sedang makan daging babi. Istri Bazzi yang telah masuk Islam tahu benar bahwa daging pizza itu merupakan daging babi.
”Penggugat dan istrinya sakit perut, tahu apa yang mereka konsumsi adalah daging babi,” bunyi dokumen gugatan. ”Penggugat seperti tak percaya bahwa dia ditipu dan bertanya-tanya berapa banyak orang lain yang mungkin tidak sadar memakan daging babi yang oleh para tergugat dijual sebagai (makanan) halal.”
Daging babi, dalam hukum Islam, dinyatakan sebagai makanan haram atau dilarang untuk disantap.
Bazzi juga melaporkan kasus itu ke polisi pada tanggal 23 Maret. Dia menganggap kasus itu sebagai kejahatan berdasarakan undang-undang lokal dan negara bagian terkait penipuan terhadap konsumen.
Pada tanggal 24 Mei 2017, Bazzi kembali ke restoran itu dan memesan pizza haloni pepperoni. Dia mengatakan bahwa hal yang sama terjadi. Yakni, pizza berlabel halal, tapi mengandung daging babi.
Bazzi kemudian menemui manajer restoran. Dalam sebuah rekaman pertemuan, manajer tersebut empat kali menyangkal temuan Bazzi sebelum akhirnya mengakuinya.
”Saya pikir mereka memiliki (makanan) halal di sana, tapi ini adalah tempat pizza yang sangat sibuk dan ketika mereka merasa kewalahan dengan permintaan, mereka memasukkannya ke dalam kotak halal dan mengirimkannya keluar,” kata Moughni.
”Klien saya menjelaskan bahwa ada seorang Muslim lain yang menunggu orderannya dan mereka melakukan hal yang sama padanya.”
Sementara itu, pihak Little Caesars yang berkantor pusat di Michigan, mengeluarkan pernyataan terkait tuntutan hukum tersebut.
”Little Caesars menghargai pelanggan kami dari semua agama dan budaya, dan komunitas yang kami layani sangat penting bagi kami. Meskipun kami tidak dapat berkomentar mengenai proses pengadilan yang tertunda, kami menganggap serius klaim ini,” bunyi pernyataan pihak restoran cepat saji tersebut. [AW/Sindo]