NEW DELHI, (Panjimas.com) – Pemerintah India pada hari Jumat (26/05) melarang penjualan sapi dan kerbau di pasar hewan untuk disembelih.
Menurut pedoman baru yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Hutan dan Perubahan Iklim, India, [Indian Union Ministry of Environment, Forests and Climate Change] seseorang hanya dapat membawa ternak ke pasar terbuka setelah mengajukan pernyataan tertulis bahwa ternak itu tidak akan dijual dengan tujuan untuk disembelih, mengutip laporan AA.
Keputusan pemerintah India tersebut bertujuan untuk melukai para petani dan pedagang daging Muslim di negara tersebut secara besar-besaran.
Pemberitahuan keputusan pemerintah baru tersebut juga melarang penjualan sapi jantan, kerbau jantan, banteng jantan, lembu jantan muda, sapi betina dan juga unta.
Petani dan pedagang daging Muslim tidak punya pilihan selain memelihara ternak mereka yang sudah tua atau tidak memproduksi susu lagi itu, daripada menjualnya seperti dulu.
Pedagang daging Muslim telah menghadapi kekerasan dari kelompok-kelompok vigilante India [aksi main hakim sendiri].
Umat Muslim akan memiliki masalah dalam menemukan hewan-hewan untuk disembelih.
Mereka yang berurusan dengan perdagangan kulit juga akan merasa sulit mendapatkan bahan-bahan mentah.
Sapi dianggap suci dalam agama Hindu. Setelah Perdana Menteri Narendra Modi berkuasa pada tahun 2014, banyak negara bagian di negara tersebut memberlakukan undang-undang yang lebih keras mengenai pembunuhan sapi serta menerapkan kebijakan anti-muslim.
Pada tanggal 31 Maret, membunuh seekor sapi di negara bagian barat Gujarat dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup setelah Majelis Negara mengubah Undang-Undang Pelestarian Hewan Gujarat agar lebih menakutkan dan mudah menjerat muslim.
UU Pelestarian Hewan Gujarat yang diubah itu juga memberikan hukuman penjara 7 sampai 10 tahun bagi mereka yang memiliki daging sapi, selain hukuman denda mulai dari $1.500 (senilai 20 juta rupiah) sampai $7.500 dollar AS (senilai 100 juta rupiah). [IZ]