JAKARTA (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur gelar sidang perdana sembilan aktivis Islam, Ustadz Abu Nusaibah, dkk. Mereka ditangkap sejak 24 November 2016 lalu atas tuduhan kasus Tindak Pidana Terorisme.
Kesembilan aktivis tersebut, di antaranya: Solihun alias Abu Nusaibah alias Abu Hilya alias Abu Husnia alias Abu Faqih alias Abu Islam; Wandi Supandi alias Abu Usama alias Aseng alias Sabeni;Fuad Zaki Robbani alias Abu Ibrahim; Reno Suhartono alias Reno alias Kholid alias Jek alias Alex; Ibnu Aji Maulana alias Ibnu alias Indra alias Haris Rahman; Agus Setyawan alias Agus alias Andi Syahputra; Dimas Adi Saputra alias Dimas alias Abu Khathab alias Supri alias Srigala Sendirian alias Ade; Wahyu Widada; dan Zubeir alias Zuber.
Sidang yang digelar pada hari Rabu (24/5) dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaaan kepada dua aktivis Islam, yaitu: Ustadz Abu Nusaibah dan Reno. Adapun tujuh aktivis Islam lainnya dihadirkan ke ruang sidang hanya sebagai saksi.
Ustadz Abu Nusaibah dan Reno didakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 atau Pasal 15 Jo Pasal 9 PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan tersebut di dasari atas dugaan jaksa yang menilai bahwa Ustadz Abu Nusaibah memiliki visi dan misi untuk menegakkan Daulah Islamiyah di Indonesia.
Selain itu, jaksa menuding Ustadz Abu Nusaibah juga selalu memberikan pemahaman tentang jihad kepada murid-muridnya.
“Menurut Solihun alias Abu Nusaibah, dengan jihad persatuan umat Islam akan terwujud dan tidak akan terkotak-kotak,” kata Juwita Kayana ketika membacakan dakwaan di Ruang Soebekti, PN Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017).
Lebih lanjut, ia menuturkan, Ustadz Abu Nusaibah juga berupaya menghadang Syiah yang berencana melakukan makar. “Ia (Abu Nusaibah) meyakini bahwa syariat Islam yang kaffah tidak akan tegak kecuali dengan jihad melawan orang-orang yang memusuhi Islam,” imbuhnya.
Untuk mendukung itu semua, JPU menjelaskan tentang bagaimana cara Ustadz Abu Nusaibah, dkk untuk menyongsong itu semua. “Pertama, latihan menembak dengan senapan angin. Kedua, latihan memanah. Ketiga, latihan fisik (i’dad) berupa nik gunung.” tambahnya.
Atas dasar itulah Ustadz Abu Nusaibah dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 atau Pasal 15 Jo Pasal 9 PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[]