KAIRO, (Panjimas.com) – Pengadilan Mesir pada hari Kamis (25/05) mengganjar 11 warganya dengan hukuman 25 tahun penjara karena dituding berperan dalam aksi demonstrasi menentang rezim As-Sisi di provinsi selatan Minya pada tahun 2013, menurut sebuah sumber hukum setempat.
“Pengadilan pidana Minya menghukum 11 orang secara in absentia untuk hidup di balik jeruji besi [maksimal 25 tahun] karena melakukan demonstrasi menentang rezim di Distrik Abu Qaraqus, Minya,” kata Mohamed Hilmi, terang seorang pengacara untuk para terdakwa, kepada Anadolu.
“Pengadilan juga menghukum anak di bawah umur, dengan hukuman 5 tahun penjara terkait tuduhan yang sama,” pungkasnya.
“Sementara sembilan lainnya dibebaskan karena tidak ada bukti.”
Semua vonis pengadilan pidana Minya tetap akan dilanjutkan dengan upaya banding, imbuh pengacara tersebut.
Mesir dalam situasi kacau dan bergejolak sejak pertengahan 2013, ketika militer melakukan kudeta terhadap Mohamed Morsi, presiden pertama yang terpilih secara bebas dan juga merupakan pemimpin senior Ikhwanul Muslimin.
Sejak saat itu, pihak berwenang Mesir telah melakukan tindakan keras terhadap para pendukung Morsi dan anggota Ikhwanul Muslimin.
Rezim As-Sisi juga membunuhi ratusan pendukung Morsi dan menjebloskan puluhan ribu anggota IM di balik jeruji besi [penjara].
Sementara itu pemerintahannya juga memasukkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar “kelompok teroris”.[IZ]