NEW YORK, (Panjimas.com) – Pengadilan Banding Federal di negara bagian Virginia, AS mengumumkan pada hari Kamis (25/05) bahwa pihaknya tidak akan mengembalikan lagi larangan Muslim Presiden Donald Trump karena itu kebijakan itu didasari dalih diskriminasi agama.
Keputusan Pengadilan Banding Fourth Circuit Court of Appeals menandai sebuah hadangan hukum baru terhadap pemerintahan Trump yang merevisi larangan tersebut setelah pengadilan banding menghalangi penerapan perintah eksekutif asli Trump pada bulan Januari lalu, dikutip dari AA.
Perintah ekskutif tersebut, merupakan sebuah “versi perubahan pertama dari kebijakan yang pertama” demikian pengakuan Trump, Ia akan menghentikan ijin visa baru yang dikeluarkan untuk penduduk Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman setidaknya selama 90 hari.
Kali Ini, perintah eksekutifnya mengecualikan Irak, yang sebelumnya terdaftar dalam versi asli yang ditandatangani satu pekan setelah masa awal kepresidenan Trump.
Buntut putusan pengadilan banding Ini juga menangguhkan program pengungsi bangsa selama 120 hari.
Pemerintah Trump telah berjanji akan melakukan upaya pertarungan hukum.
Kasus ini sekarang diperkirakan akan diajukan ke Mahkamah Agung.[IZ]