JAKARTA (Panjimas.com) – Negara Indonesia yang dibangun oleh founding father bangsa ini adalah negara demokrasi, bukan authoritarian. Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat dan menyampaikan sikap dilindungi oleh undang-undang. Baru saja, hak berpendapat tersebut dicerabut paksa oleh aparatur negara yang seharusnya menjadi pengayom bangsa.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dalam aksinya menyampaikan sikap di depan Istana Negara sejak pukul 14.00 WIB tadi Rabu (24/05). Yang mereka tuntut adalah penegakkan hukum yang berkeadilan.
“Mereka menuntut dituntaskannya investigasi terhadap kasus yang mangkrak seperti BLBI, e-KTP, dan kasus hukum lainnya. Suara yang mereka sampaikan adalah suara jutaan rakyat Indonesia,” kata Koordinator Presnas Keluarga Alumni KAMMI, M. Najib dalam siaran pers yang diterima Panjimas, Rabu (24/5)
Apa lacur, yang terjadi, ratusan aktivis KAMMI dibubarkan secara paksa. Tujuh aktivisnya, termasuk Ketua KAMMI ditangkap. Lima mengalami luka-luka. Salah satu yang mengalami kekerasan adalah perempuan! Polisi memukul perempuan!
“Kami, Keluarga Alumni KAMMI menilai kepolisian telah bertindak melebihi tugas dan kewenangannya sebagai pengayom masyarakat (Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 & Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian),” ujar Najib.
Dalam kenyataanya saat ini Kepolisian mengutamakam memgayomi rezim dan lingkaran kekuasan daripada melayani dan mengayomi masyarakat, termasuk aktivis KAMMI. Tindakan represif telah membawa institusi kepolisian pada unprofessional conduct. Kepolisian telah gagal menjaga dan melindungi gerakan politik ekstra parlementer.
Kepolisian dibawah kepemimpinan Saudara Jenderal Polisi Tito Karnavian secara kasat mata bertindak tidak adil dalam menangani demonstran. Beda sekali perlakuan Polti terhadap pendemo yang memuja Jokowi dan mendukung Ahok.”Tito Karnavian telah mengembalikan institusi polri kepada zaman era orde baru yaitu menjadi alat kekuasa”an untuk memaksakan kehendak dan berupaya mematikan elemen-elemen gerakan kritis terhadap rezim penguasa.”
“Dengan ini, maka kami menuntut Presiden Jokow memecat Jenderal Polisi Tito Karnavian dari jabatannya atas kepemimpinanya yg tidak pro penegakkan hukum dan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” tegas Najib. []