JAKARTA (Panjimas.com) – Walau masih berstatus sebagai organisasi berbadan hukum perkumpulan yang sah dan legal di Indonesia, namun HTI sudah mendapat tantangan dan hambatan dalam gerak organisasinya saat ini. Wacana yang ada baru adanya rencana pembubaran organisasi HTI seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam, Wiranto beberapa waktu lalu.
Tetapi sungguh disayangkan, walau belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan pembubaran organisasinya ternyata beberapa pengurus HTI dan kegiatan kegiatan yang dilakukannya di berbagai daerah sudah dilarang dan dihentikan kegiatannya.
Dalam audiensi Forum Jurnalis Muslim (Forjim) dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kantor DPP Hizbut Tahrir, Jl Prof Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/5), Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengungkapkan, bahwa organisasinya telah menerima bukti adanya pelarangan kegiatan HTI di seluruh Indonesia atas intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo.
Kemudian Ismail pun menujukkan radiogram tertanggal 9 Mei 2017 itu. Surat rahasia yang bernomor 220/2194/SJ itu dibuat untuk disebar luaskan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, serta Kepala Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh daerah di Indonesia.
Melalui surat tersebut diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap setiap perkembangan yang mengarah kepada terjadinya gangguan keamanan ketentraman dan ketertiban umum akibat dari pembekuan dan pembubaran HTI.
“Melarang segala bentuk kegiatan dan aktivitas HTI di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi butir kedua radiogram itu.
Bahkan Ismail Yusanto sendiri mendapatkan dampak dari surat radiogram tersebut. Beberapa jadwal ceramah dan khutbahnya dibeberapa tempat dibatalkan tiba tiba oleh pengurus masjid dan kampus yang mengundangnya berceramah ditempat tersebut. Bahkan kegiatan Ramadhan di kampus UGM Yogyakarta juga dibatalkan dan dicoret namanya dalam daftar pengisi kajian Ramdhan di kampus tersebut.
“Nama saya di coret dari jadwal yang sudah disusun oleh panitia Ramadhan kampus almamater saya itu. Padahal saya itu sewaktu kuliah disana sebagai Ketua Panitia Ramadhan nya,” ungkap Ismail.
Kini walau belum ada keputusan hukum yang resmi dari pemerintah tentang HTI, mulai dari hari kemarin (22/5/2017) HTI sudah menggalang dukungan dari banyak pengacara yang akan melakukan pembelaan. “Saat ini kami akan didukung dan dibela 1000 pengacara, sebagai ketuanya Yusril Ihza Mahendra,” pungkas Ismail. (edys)