BANJUL (Panjimas.com) — Aset mantan Presiden Gambia Yahya Jammeh yang diyakini bernilai jutaan dolar telah dibekukan oleh pihak berwenang di negara itu, menurut pernyataan Menteri Kehakiman Gambia, Abubacarr Tambadou kepada wartawan pada Senin malam (22/05), dilansir oleh Anadolu.
Tambadou mengatakan bahwa perintah pembekuan asset Jammeh tersebut mencakup pada kepemilikan 131 properti atau perusahaan yang terkait langsung dengan Jammeh, serta 86 rekening bank dengan nama yang berbeda.
Jammeh yang dahulu berpengaruh dan sangat kuat di Gambia memerintah negara tersebut selama 22 tahun, akhirnya Ia menelan kekalahan dari Adama Barrow pada pemilu 1 Desember tahun lalu.
“Permohonan untuk perintah pembekuan diperlukan dengan adnya penemuan penarikan yang tidak sah terhadap jutaan dalasis dan mata uang asing oleh mantan Presiden Yahya Jammeh dari Bank Sentral dan perusahaan negara lainnya,” kata Tambadou.
Jammeh saat ini tinggal di pengasingan di Equatorial Guinea.[IZ]