JAKARTA (Panjimas.com) – Siap membela korban kedzaliman negara, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi Koordinator seribu advokat yang tergabung dalam Tim Pembela HTI (TP-HTI).
“DPP HTI mengumumkan Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP-HTI) di bawah koordinasi Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dari Kantor Ihza & Ihza Law Firm. TP-HTI terdiri atas para advokat dari berbagai daerah yang tergabung dalam 1000 Advokat Bela HTI,” ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2017) di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Jakarta.
Pembentukan TP HTI untuk melindungi hak konstitusional HTI dan para aktivisnya serta untuk melakukan perlawanan dan pembelaan hukum dan mencegah terjadinya gangguan dan intimidasi di berbagai daerah terhadap HTI.
“TP-HTI ini bertugas untuk menyampaikan pendapat hukum dan pembelaan terhadap HTI, para aktivis, simpatisan dan kegiatan-kegiatannya sedemikian sehingga bisa berjalan seperti sedia kala,” beber Ismail.
HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan Nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini.
“Maka, semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah negeri ini,” ungkap Ismail.
Oleh karena itu, lanjut Ismail, rencana pembubaran HTI yang hendak dilakukan oleh pemerintah harus ditolak karena secara nyata akan menegasikan hak konstitusional tersebut, yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada, serta akan menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan. [AW/HTI]