SEMARANG (Panjimas.com) – Sidang kasus pelanggaran Social Kitchen dengan agenda Pleidoi Terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/5/2017).
Kasus perkara nomor 190/Pid.B/2017/PN.Smg dengan Terdakwa tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yakni Edi Lukito, Salman Al farizi, Yusuf Suparno, Endro Sudarsono, Laksito, Mulyadi, serta Pengacara LUIS, Joko Sutarto dan Wartawan, Ranu Muda mengajukan nota pembelaan/Pleidoi yang dibacakan Joko Sutarto dihadapan Majelis Hakim, Pudji Widodo, SH.
Mereka membeberkan 17 poin malpraktek penegakan hukum atas penangkapan yang dilakukan Polda Jateng berdasar kejadian di kafe Social Kitchen pada Desember 2016 lalu. Sedang LUIS merupakan Organisasi resmi yang sejak awal selalu bersama Polri dalam membantu mewujudkan suasana Solo yang kondusif, aman dan nyaman.
“Adapun malprakteknya sebagai berikut, satu, pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Semarang atas nama tetdakwa Edi Lukito dan kawan ternyata salah, karena pelimpahan tertanggal 3 Januari 2017, B.94/03.10/Epp.2/2016atas nama Mashadi bin (alm. Ikhsan). Mengapa salah nama dan nomor masih dilanjutkan?,” ucap Joko Sutarto yang bertindak membacakan Pleidoi tersebut.
Lebih lanjut, Joko membacakan pada poin 11 malpraktek yang lakukan penegak hukum adanya penahanan pertama 20 hari oleh Kejari Surakarta, telah tidak cermat dan teliti menerbitkan surat penahanan sehingga ke 12 tersangka saat itu ditulis tempat tahanannya berbeda-beda, ada coretan kemudian ditulis tangan.“Namun pada akhirnya 12 terdakwa ditempatkan di Dittahti Polda Jateng hingga tanggal 15 Maret 2017,” imbuh Joko.
Perkara tersebut dimulai dari Laporan Polisi atas nama Pelapor Junaidi Rahmat Drajat sebagai saksi pelapor. Sementara saksi korban pemilik Social Kitchen yaitu Irawan Andre Sumampou tidak diperiksa saat penyidikan.
“Maka terjadi pertanyaan besar dan mendasar bagi kami orang awam, mengapa Laporan Polisi tanggal 18 Desember 2016 atas nama pelapor Junaidi Rahmat Drajat bisa dinyatakan lengkap (P21)? Untuk itu perlu kita ingatkan, tragedi malpraktek penegakan hukum yang berujung putusan hukum yang salah tidak terjadi pada kami. Bahwa kami merasa kasus yang menimpa ke 8 terdakwa ini sebuah fitnah,” tuturnya. (SY)