JAKARTA (Panjimas.com) – Kelompok yang menamakan dirinya Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual, menilai penangkapan aparat terhadap 144 pengunjung dan staff Atlantis Gym & Sauna pada hari Ahad, 21 Mei 2017 lalu, pukul 20.00, sebagai tindakan tak manusiawi.
Koalisi Advokasi yang selama ini melakukan pembelaan terhadap kaum homoseksual itu, diantaranya: LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Arus Pelangi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan terhadap kaum gay dilakukan oleh Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara pimpinan Kasat Reskrim AKBP Nasriadi. Tersangka kemudian diamankan dengan menyita seluruh barang miliknya untuk dijadikan alat bukti, diantaranya: kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi Izin Usaha, uang tip striptease, kasur, iklan Event The Wild One, dan handphone yang membroadcast pesta seks itu.
Saat digrebek, kaum gay itu sedang. melakukan pesta seks homoseksual LGBT dengan nama event “The Wild One”. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi.
Kaum homoseksual digrebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dalam kondisi telanjang dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota. Sesampai di kepolisian, sejumlah pelaku digiring untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan.
Pelaku yang digiring dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah, antara pengunjung dan staff sauna, yang berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian. “Penangkapan atas dugaan ‘prostitusi gay’ ini sebenarnya tidak ada kebijkan yang mengatur dan melarang tentang prostitusi gay,” bela LBH Jakarta.
Meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi mempotes tindakan aparat yang memotret pelaku (mereka menyebutnya “korban”) dalam kondidi tidak berbusana dan menyebarkan foto tersebut ke media sosial maupun pemberitaan hingga menyebar viral.
“Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban. Penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender & seksual lainnya. Penangkapan di ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.”
Koalisi Advokasi juga mengecam tindakan aparat, dan meminta kepolisian untuk tidak menyebarkan data peribadi korban, karena ini adalah bentuk ancaman kemanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga Negara.
Kedua, tidak menyebarluaskan foto dan atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban. Ketiga, memberikan hak praduga tak bersalah bagi korban dan bila korban dinyatakan tidak bersalah untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
Modus operandi
Adapun modus operandi kaum gay tersebut adalah para tamu masuk ke event tersebut dengan membayar Rp. 185 ribu rupiah dan bebas menggunakan fasilitas fitness (lantai 1). Kemudian di lantai 2 tersedia fasilitas show striptise yang memperagakan tarian striptise dan onani. Selanjutnya di lantai 3 berupa fasilitas SPA, tempat para homo sexual berendam dan melakukan perbuatan homoseksual.
Berikut adalah nama penyedia usaha pornografi yang digiring polisi (dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2): Christian Daniel Kaihatu (40 th), yang merupakan pemilik dan pemegang izin usaha tempat tersebut.
Lalu, Nandez (27), resepsionis dan cashier (menyiapkan honor bagi para striptiser), Dendi Padma Putranta (27), menerima pembayaran dari pengunjung; dan Restu Andri (28 ), seorang security.
Penari Striptease dan Gigolo yang ditangkap (melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi) adalah: Syarif Akbar (29), seorang Penari; Bagas Yudistira (20), Mahasiswa Budi Luhur Ciledug; Roni (30), Personal Trainer Gym; Tommy Timothy (28), Fashion Design; Aries Suhandi (41), tamu yang melakukan perbuatan homoseksual; Steven Handoko (25), Editor Video (tamu yang melakukan perbuatan homoseksual dengan cara onani secara bergantian). (desastian)