JAKARTA (Panjimas.com) – Keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum gubernur DKI Jakarta nonaktif itu 2 tahun karena kasus penodaan agama.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, berarti Ahok telah mengakui bersalah dan JPU harus batalkan rencana bandingnya.
“Terpidana saja menerima, jaksa tak punya alasan lagi untuk banding, kecuali kalo jaksa mau menuntut tambahan hukuman,” kata Pedri Kasman kepada Panjimas.com, Senin (22/5/2017).
Kemudian, kata Pedri, ini patut jadi catatan bagi pendukung Ahok. Mereka tak punya alasan lagi untuk protes dan minta Ahok dibebaskan.
“Apalagi pihak-pihak yang sampai menuntut pencabutan pasal penodaan agama, tindakan itu sangat tidak relevan.” tandasnya.
Seperti diketahui, keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah sepakat untuk mencabut permohonan banding usai melakukan pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5). Hal itu disampaikan langsung oleh penasihat sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra. (yan)