JAKARTA, (Panjimas.com) – Sekretaris Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilai kriminalisasi yang menimpa wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho adalah salah satu tanda kemunduran di era reformasi. Seharusnya setelah 19 tahun reformasi kriminalisasi terhadap wartawan sudah tiada.
“Kriminalisasi terhadap jurnalis yang menimpa wartawan Panjimas.com adalah kemunduran di era reformasi,” katanya saat mengisi diskusi publik ‘Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis’ di Hotel Sofyan, Tebet, Jaksel, Ahad (21/05).
Pedri menjelaskan advokasi yang dilakukan Pemuda Muhammadiyah terhadap Ranu murni karena faktor kemanusiaan. Kita hanya ingin menegakkan keadilan di Indonesia. Karena Indonesia saat ini sedang mengalami krisis keadilan.
“Ranu hanya jurnalis yang mendapat fitnah sehingga dijadikan tersangka. Berbeda dengan penjahat yang terbukti jadi tersangka malah tak ditahan,” tegasnya.
Tingkat kesalahan wartawan panjimas, lanjutnya. Berbeda dengan pelaku penista agama. Namun perilaku yang diberikan pihak kepolisian sangat berbeda.
“Pelaku penista agama terbukti bersalah tidak dipenjara. Namun Ranu yang jelas dilindungi uu pers saat meliput Social Kitchen malah dituduh bersalah,” ujarnya. [TM]