JAKARTA (Panjimas.com) – Jurnalis Islam Bersatu (JITU) bekerjasama dengan Pusat Edukasi, Rehabilitasi, dan Advokasi Yayasan Perisai Nusantara Esa menggelar diskusi publik bertema “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis”. Acara diselenggarakan di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, pada Ahad (21/05/2017).
Ranu, merupakan wartawan Panjimas.com yang menjadi korban kriminalisasi. Ia kini tengah dipenjara dan menjalani proses persidangan di PN Semarang, dengan dakwahaan ikut serta dalam rangkaian aksi kekerasan. Padahal, saat itu Ranu tengah melakukan liputan dan tidak terlibat aksi kekerasan apa pun.
Hadir pada kesempatan itu, Dewan Syuro JITU Mahladi Murni, Pengacara Publik LBH Pers Gading Yonggar, Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Advokat Senior Munarman, dan Pengurus Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya.
Pimpinan Redaksi (Pimred) Kelompok Media Hidayatullah (KMH), Mahladi Murni menyampaikan, Ranu Muda Adi Nugroho terkategori melakukan tugas jurnalistik saat terjadi sweeping sebuah tempat hiburan malam oleh ormas Laskar Umat Islam Solo (LUIS) beberapa waktu lalu.
Ia menjelakan, bahwa definisi jurnalistik adalah kegiatan mencari, mengedit berita yang dipublikasikan di media baik cetak maupun elektronik.
“Dari definisi tersebut Ranu termasuk kategori jurnalis,” ujarnya.
Hal itu, sambung Mahladi, karena Ranu bekerja di sebuah media yang memiliki legalitas, melakukan aktivitas jurnalistik, dan apalagi juga sebagai redaktur pelaksana dalam struktur redaksi.
Terkait pertanyaan apakah dibenarkan seorang jurnalis mengikuti rapat dengan narasumber sebagaimana Ranu yang diundang oleh LUIS sebelum melaksanakan aksinya, Mahladi mengatakan, hal itu adalah suatu yang wajar.
Mantan jurnalis Harian Republika ini mencontohkan, bagaimana biasanya jurnalis juga mengikuti pengarahan dari kepolisian ketikan akan melakukan penggerebekan suatu tindak kejahatan.
Termasuk, lanjutnya, ikut bersama dalam satu kendaraan dengan narasumber.
Hanya saja, setelah tiba di lokasi sang jurnalis melakukan tugasnya dalam peliputan seperti memotret, mencari informasi sebanyak mungkin, yang mana membuat jurnalis tidak sempat membantu korban.
“Karena memang biasanya mendahulukan tugas jurnalistiknya. Itu juga yang dilakukan Ranu,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Mahladi, yang menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ranu adalah aktivitas jurnalistik karena usai kejadian Ranu telah membuat dan mempublikasi hasil liputannya.
“Paginya sudah membuat artikel tentang liputannya semalam. Jelas Ranu melakukan tugas jurnalistik,” tandasnya.
Namun, Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU) ini menyayangkan, pihak kepolisian yang menganggap Ranu bagian dari ormas LUIS yang melakukan sweeping terhadap tempat maksiat Social Kitchen.
Untuk diketahui, saat ini kasus Ranu sedang bergulir di persidangan. Ranu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan pembacaan putusan akan dibacakan oleh hakim pada 29 Mei mendatang. [Yahya/Islamic News Agency]